Bocoran Dokumen Tragedi Priok:
Benny dan Try Terlibat Pembantaian

Jakarta: Jenderal (Purn) L. Benny Moerdani dan Jenderal (Purn) Try Soetrisno disebut bertanggung jawab terhadap jatuhnya korban dalam Tragedi Tanjungpriok 12 September 1984. Benny, yang ketika itu menjabat sebagai Pangab/Pangkopkamtib, dan Try sebagai Pangdam Jaya diduga telah melakukan pelanggaran HAM berat dan harus bertanggung jawab secara hukum. 

Keterlibatan kedua orang jenderal itu disebutkan di dalam ‘bocoran’ dokumen Ringkasan Eksekutif Laporan Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan dan Pemeriksaan Pelanggaran (KP3T) HAM di Tanjungpriok yang beredar di kalangan wartawan, Sabtu (14/10) malam. 

Dalam dokumen itu disebutkan, berdasarkan BAP petugas RSPAD Gatot Subroto, jumlah korban tewas sebanyak 23 orang. Angka itu terdiri dari sembilan korban yang diketahui identitasnya dan 14 yang tidak dikenal serta dikategorikan sebagai orang hilang. Ke-9 korban yang diketahui identitasnya itu adalah Amir Biki, Zainal Amran, Kasmoro bin Ji’an, M Romli, Andi Samsu, Tukimin, Kastori, M Sidik, dan Kembar Abdul Kohar. 

Selain korban tewas, tercatat 36 orang cedera dan harus dirawat di RSPAD Gatot Subroto. Selain itu terdapat 19 korban luka lainnya yang mendapat pengobatan namun tidak dirawat di rumas sakit. Juga disebutkan bahwa seluruh korban luka yang dirawat di RSPAD, setelah sembuh langsung ditahan di Kodim Jakarta Pusat, Laksusda V Jaya, Pomdam V Jaya dan Rumah Tahanan Militer Cimanggis. “Selama dalam tahanan, para korban mengalami penyiksaan,” demikian tulis dokumen itu. 

Dokumen itu juga mencatat bukti baru dari hasil penggalian makam korban di TPU Mengkok Sukapura dan Pemakaman Wakaf Kramat Ganceng, Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Penggalian di Kramat Ganceng berhasil mengangkat sebanyak delapan kerangka. Padahal, sesuai dengan kesaksian Try Soetrisno dan Rohisdam V Jaya, hanya tujuh korban yang dimakamkan di sana. 

Hasil pemeriksaan dan analisis forensik menunjukkan bahwa empat kerangka dipastikan mati akibat tembakan senjata api, tiga akibat kekerasan tumpul atau tembakan senjata api, dan satu karena kekerasan tumpul. 

Pelanggaran HAM berat 

Berdasarkan bukti dan temuan lapangan, dokumen itu menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran berat HAM berupa pembunuhan kilat (summary killing), penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, penyiksaan dan penghilangan orang secara paksa. Dan dari seluruh rangkaian tindakan tersebut, mereka yang bertanggung jawab dapat dibagi dalam tiga kategori. 

Pertama, pelaku di lapangan, yang menggunakan kekerasan berlebihan sehingga jatuh korban meninggal dan luka-luka. Termasuk kategori ini adalah mereka yang melakukan penyiksaan terhadap korban yang masih hidup. 

Kedua, penanggungjawab komando operasional. Yaitu, komandan yang membawahi teritorial di tingkat Kodim dan Polres. Mereka dinilai tak mampu mengantisipasi keadaan dan mengendalikan pasukan sehingga terjadi tindakan summary killing. Mereka juga melakukan penyiksaan dan terlibat aktif dalam penghilangan barang bukti serta indentitas korban. Setidaknya, mereka bertanggung jawab karena membiarkan terjadinya penyiksaan dalam tahanan serta memerintahkan penguburan tanpa prosedur resmi. 

Ketiga, para pemegang komando yang tidak mengambil tindakan mencegah terjadinya pelanggaran berat HAM. Atau memerintahkan secara langsung satu tindakan yang menyebabkan terjadinya pelanggaran itu. 

Dengan tiga kategori pelaku dan penanggungjawab itu, ringkasan itu menyebutkan 23 nama yang diduga terlibat dalam tragedi Priok. Dari sekian nama itu, tujuh orang berasal dari Satuan Arhanud Tanjung Priok; dua dari Kodim Jakarta Utara; empat dari Kodam V Jaya (termasuk Pangdam V Jaya Mayjen TNI Try Soetrisno); dua dari Mabes TNI AD; dan seorang dari Mabes ABRI, yaitu Pangab/Pangkopkamtib Jenderal TNI LB Moerdani. 

Seorang anggota tim asistensi KP3T Komnas Ham yang dihubungi TEMPO Interaktif membenarkan isi dokumen Ringkasan Eksekutif itu. “Dokumen itu memang Ringkasan Eksekutif dari laporan resmi Tim Tindak Lanjut KP3T kepada Kejaksaan Agung,” ujar sumber yang tak mau disebut namanya itu. 

Dokumen ini menyebar ke tangan wartawan, menyusul penyerahan Laporan Hasil KP3T oleh Ketua Komnas Ham Djoko Soegianto SH kepada Jaksa Agung Marzuki Darusman, Sabtu (14/10) sore. Dalam keterangan pers yang dikeluarkan oleh Komnas HAM, tak disebut nama-nama mereka yang bertanggung jawab atas itu. (sumber: TEMPO Interaktif, 14 Oct 2000 Nezar Patria)