Hukuman Mati, Pencegahan yang Efektif atau Pelanggaran HAM yang Berat?

"Saya ingin mengajukan banding atau minta supaya vonis saya diubah, tapi tak bisa. Saya tak mau minta tolong sari siapapun karena saya malu dengan apa yang terjadi. Dan saya tak bisa menyurati presiden. Saya ingin menulis tapi tak tahu caranya. Kematian bukan sesuatu yang menakutkan bagi saya. Saya hanya berharap kematian datang cepat," papar Saka bin Juma, tepidana mati di LP Cipinang.

Dia ditangkap karena disangka membunuh tiga orang di Riau pada 1994. Akhirnya, ia mengaku melakukan pembunuhan setelah disiksa polisi. Bila dikaji lebih lanjut, hak atas hidup tak dapat dilanggar dalam keadaan apapun. Dan ini didukung oleh banyak pengamat dan pemimpin agama.

Itu menegaskan, kehidupan adalah pemberian Tuhan, dan tentunya hanya dapat diambil kembali oleh Tuhan pula. Amnesty International (AI) menolak hukuman mati dalam keadaan apapun dan menyebutkan hukuman mati adalah hukuman yang paling kejam. 
Tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia, karena melanggar hak yang mendasar dan yang tak boleh dilanggar dalam keadaan apapun, yaitu hak atas hidup.

Di Indonesia ditemukan tiga jenis kejahatan yang dapat dikenai hukuman mati, yaitu; produksi, pengolahan, ekstraksi, konversi atau penyelidikan narkoba kategori 1 (UU Narkotika dan Psikotropika No. 22 tahun 1997, pasal 80); pembunuhan yang terencana (KUHPP pasal 340); dan pelarian diri dari tentara atau pengkhianatan terhadap negara pada saat perang. Dan pelaku kejahatan tersebut semuanya dapat ditembak mati sebagai hukuman terberat. (Disarikan: Komnas HAM, No.09/I/2000).