Kutipan

"Konflik-konflik yang ditimbulkan modernitas membuat manusia menjadi lelah dan mencabut nyawanya sendiri. Modernitas mesti berdiri di bawah tanda bunuh diri yang terlihat dalam tindakan heroik itu, suatu tanda yang tidak menerima cara berpikir manapun yang memusuhinya" (Walter Benjamin)
******
"Melihat dibalik tertawa, tersembunti unsur kebencian dan kejahatan nan keji" (Rene Descartes)
********
"Keberanian adalah satu-satunya yang tahu bahwa anda mengalami ketakutan"(Franklin P. Jones)
*******
"Kebebasan tak akan ada begitu saja tapi harus direbut" (Albert Camus)
*********
"Every man dies, but not every man really lives"(Mel Gibson, The Brave Hart)
*********
"Sejauh manusia bebas, ia tak pernah mau mengalah pada kejahatan dan tak pernah dipaksa untuk menyandang kebaikan"(Sindhunata, Kalam 9, 1997)
********
Kematian sedang memandangmu dengan tersenyum yang perlu kamu lakukan hanyalah tersenyum balik.(The Gladiator, 2000) 
Jika ketenaran selalu datang setelah kematian, saya tak terburu-buru untuk mencapainya. (Marcus Valerius Martial)

UU No. 39/1999
Hak untuk hidup (ps.9)
a. Hak untuk hidup dan meningkatkan taraf kehidupan
# Pelanggaran-pelanggaran terhadap hak hidup
-Tindakan-tindakan langsung yang melanggar hak hidup
-Pembunuhan sengaja terhadap orang-orang tertentu
-Pembunuhan yang dilakukan terhadap orang-orang dengan sifat khusus 
-Pembunuhan akibat perselisihan
-Pembunuhan masal
-Pembunuhan secara acak
-Kematian di lokasi-lokasi tertentu
-Kematian untuk sebab-sebab yang tak diketahui/jelas
-Lain-lain kematian
-Percobaan/Usaha pembunuhan
-Pelanggaran akibat lalai dalam melindungi/menyelamatkan orang lain
-Pelanggaran hak hidup akibat peraturan atau pembuatan kebijakan
#Pelanggaran-pelanggaran terhadap hak rakyat untuk menentukan nasib sendiri
#Pelanggaran-pelanggaran terhadap hak rakyat untuk mengatur kekayaan alam dan sumber alam
b. Hak hidup tentram, aman dan damai
# Pelanggaran-pelanggaran terhadap hak rakyat untuk memperoleh perdamaian
#kekerasan-kekerasan terhadap hak-hak pengungsi
-Tindakan-tindakan langsung yang melanggar hak-hak para pengungsi
-Pelanggaran dalam arti ketidakmampuan untuk memberi perlindungan
-Pelanggaran dalam kaitannya dengan pembuatan UU atau kebijakan

Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Pasal 222
Barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan pemeriksaan mayat forensik, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 

Pasal 181
Barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lirna ratus rupiah.

***