PERISTIWA AMBON DAN SEKITARNYA

1. Latar belakang 

Pada tanggal 19 Januari 1999 pukul 16.30 WIT 2 orang warga masyarakat suku Bugis yang
sedang mabok mencegat sebuah angkot yang dikemudikan oleh warga Maluku asal desa Batu
Merah. Ke-2 warga suku Bugis tersebut meminta uang kepada pengemudi angkot tersebut dan tidak
dikabulkan sehingga ke-2 orang suku Bugis tersebut melakukan pemukulan dan penikaman.

Selanjutnya pengemudi angkot tersebut melarikan diri dan mengajak teman-temannya ketempat kejadian
untuk melakukan balas dendam dan mendatangi perkampungan suku Bugis serta terjadi aksi saling lempar
melempar. Kejadian tersebut dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk menyebarkan isu-isu yang berlatar
belakang suku dan agama sehingga kerusuhan meluas yang mengakibatkan terjadinya korban jiwa, raga dan
harta benda. 

2. Kronologi peristiwa

a. Pada awalnya terjadi upaya pemerasan oleh 2 orang suku Bugis terhadap seorang supir angkot asal
suku Ambon dan berakibat pemukulan terhadap supir angkot.

b. Supir angkot mengajak teman-temannya dan mendatangi perkampungan suku Bugis sehingga terjadi
tindakan saling melempar.

c. Hari berikutnya perkembangan aksi massa kedalam kota dan bertindak anarkhis, brutal dan melakukan
pengrusakan, pembakaran dan kekerasan yang menimbulkan kerugian jiwa, raga dan harta benda
sehingga sulit dikendalikan oleh aparat keamanan.

d. Ribuan penduduk pendatang melakukan pengungsian di markas-markas satuan ABRI serta melakukan
pengungsian keluar Ambon. 

e. Aksi- aksi kerusuhan berkembang ke P. Aru, Tanimbar, Tual dan Banda. 

f. Aparat keamanan telah melakukan langkah tindakan untuk melokalisir peristiwa kerusuhan agar tidak
meluas dengan menambah kekuatan dan penempatan pasukan-pasukan dilokasi rawan kerusuhan.
Pimpinan ABRI telah melakukan dialog dan pertemuan dengan para pemuka agama dan tokoh
masyarakat guna menjaga rasa persatuan dan kesatuan serta bersama-sama mengatasi maslah. ABRI
membantu mengevakuasi para pengungsi yang kehilangan tempat tinggal dan memberikan bantuan bahan
makanan dan obat-obatan. Aparat keamanan telah melakukan pula tindakan-tindakan penegakan hukum
terhadap para tersangka pelaku kriminal. Menhankam/Pangab telah membentuk Tim Khusus yang
beranggotakan personil ABRI yang berasal dari daerah Maluku untuk membantu aparat setempat
menyelesaikan peristiwa Ambon.

g. Korban yang terjadi akibat kerusuhan yaitu : Meninggal dunia 302 orang, luka berat 389 orang, luka
ringan 383 orang, dirusak dan di bakar : Masjid (51), gereja (25), rumah (5.681), pasar (5), toko (338),
kios (697), gedung pemerintah (14), gedung sekolah (15), gedung bioskop (1), hotel (3), rumah makan
(1), rumah dinas (5).

3. Proses Hukum

a. Dari 173 orang yang telah diperiksa dan terbukti sebagai tersangka 59 orang yang melakukan
perbuatan kriminal 65 kasus. 42 berkas perkara dalam proses peradilan. Diduga sebagai provokator 16
orang dan dalam pencarian 6 orang. Berkas perkara tersangka provokator masih dalam proses peradilan
pidana.

b. Terhadap 2 orang oknum Polri dan seorang oknum TNI-AD yang diduga sebagai pelaku penembakan
dan penghasutan sedang dilakukan penyidikan secara intensif.

c. Upaya untuk mengungkapkan para pelaku kerusuhan dan provokator terus dilakukan.

4. Kesimpulan

a. Peristiwa ini berawal dari pertikaian individu yang sifatnya sepele lalu membawa warga suku
masing-masing. Dengan adanya provokator lokal yang menghembuskan isu SARA dan perbedaan
kesenjangan ekonomi, kerusuhan massal ini cepat meluas dan banyak menimbulkan korban.

b. Pada awalnya penanganan peristiwa kerusuhan oleh aparat keamanan mengalami sedikit kesulitan
karena rasio luas wilayah dengan jumlah aparat keamanan tidak seimbang. Namun untuk selanjutnya
penanganan masalah keamanan dan hukum cukup lancar setelah datangnya bantuan dari luar daerah.

c. Keberadaan Tim Khusus TNI dan Polri banyak memberi dampak positif dalam penyelesaian peristiwa
ini.

d. Ada indikasi kuat keterlibatan kelompok RMS dalam peristiwa ini.

Berbagai kompromi serta keputusan penting yang telah dilakukan berkaitan dengan
peristiwa Ambon merupakan refleksi keterbukaan TNI dan Polri terhadap kritik
maupun masukan konstruktif dari berbagai komponen bangsa demi mencapai solusi
terbaik bagi masa depan masyarakat Ambon sendiri.

sumber: Dephan.go.id