PERISTIWA BANYUWANGI

1. Latar belakang 

Ilmu santet di daerah Banyuwangi dan sekitarnya digunakan oleh sebagian warga masyarakat untuk menaklukan seseorang sehingga membuat orang lain sakit, dan bahkan sampai meninggal. 

Akibatnya menimbulkan amarah masyarakat dan berkembang menjadi kebencian dan balas dendam. Peristiwa pembunuhan dan penganiayaan dukun santet tersebut adalah murni perbuatan kriminal secara berencana dan disengaja. Modus operandinya adalah melakukan penganiayaan berat terhadap korban yang diduga dukun santet dengan cara menjerat, memukul atau menggantung korbannya, sehingga menimbulkan kesan sadis dan keresahan
serta rasa takut warga, masyarakat. 

2. Kronologi peristiwa

a. Peristiwa pembunuhan terhadap korban yang diduga dukun santet pada awalnya terjadi di Banyuwangi, kemudian berkembang ke daerah lain di Jawa Timur antara lain Situbondo, Bondowoso, Jember, Lumajang, Probolinggo, Pasuruan, Bangkalan, Pamekasan, Sampang dan Sumenep.

b. Berkembang isu bahwa para pelakunya ala ninja sehingga membuat masyarakat cemas, takut dan
resah.

c. Tersebar pula isu dikalangan tokoh-tokoh masyarakat bahwa peristiwa pembunuhan dukun santet tersebut merupakan upaya antuk menghabiskan salah satu komponen masyarakat dan salah satu organisasi massa tertentu, yang dilakukan oleh sekelompok orang yang terorganisir.

d. Adanya kelompok tertentu untuk mengeksploitir peristiwa kriminal tersebut dengan cara melakukan aksi adu domba, teror dan ancaman dengan kegiatan terselubung, sehingga membuat keresahan masyarakat dan rasa saling curiga diantara warga masyarakat dan antara warga masyarakat dengan aparat pemerintah.

e. Aparat keamanan telah berupaya melakukan pendekatan dan kerja sama dengan tokoh-tokoh masyarakat untuk mencegah dan melokalisir peristiwa-peristiwa kejahatan tersebut agar tidak meluas serta menegakkan hukum secara tegas dan lugas.

f. Telah terjadi korban pembunuhan 235 orang meninggal, penganiayaan berakibat luka berat 32 orang
dan luka ringan 35 orang.

3. Proses hukum
Para pelaku pembunuhan dan penganiayaan yang dicurigai dan di tangkap serta ditahan Polri sebanyak 312
orang. Pelaku yang diduga terlibat 125 orang, 66 orang tersangka telah dilimpahkan ke pengadilan dan 40 orang
diantaranya telah divonis hukuman maksimal 5 tahun.

4. Kesimpulan
a. Peristiwa di Banyuwangi berakar pada masalah sosial, tindakan balas dendam terhadap orang yang diduga pelaku santet.

b. Penanganan peristiwa secara hukum dirasakan ada sedikit hambatan, karena ratio luas daerah dan jumlah personil TNI dan Polri tidak seimbang, dan masih rendahnya kesadaran hukum masyarakat.

c. Kepada masyarakat dihimbau agar dimasa datang tidak terpancing oleh isu-isu yang menyesatkan dan menyelesaikan setiap permasalahan secara hukum.

TNI dan Polri menolak tegas setiap bentuk teror, apapun yang melatar belakanginya. Adalah hak setiap warga negara Indonesia untuk hidup bebas dari rasa takut dan ancaman. Sebuah tugas yang berat bagi TNI dan Polri untuk memastikan bahwa hak tersebut dapat dinikmati oleh setiap individu Indonesia.

Sumber: DepHan.go.id